Peran Madrasah Mengikis Klithih

Maret 05, 2018
Senin, 05 Maret 2018
Republika.co.id
Sri Narwanti, S.Pd.
Guru Ekonomi, Kepala Perpustakaan MAN 2 Yogyakarta, serta anggota Pergumapi

BERITA kekerasan yang dilakukan pelajar lewat berbagai aksi klithih seperti tidak ada habisnya. Berdasarkan data dari Polresta Jogja, selama 2016, ada 66 pelajar di Kota Jogja yang terlibat kriminalitas jalanan atau lazim disebut klithih. Dari angka tersebut, sebanyak 43 pelajar diantaranya harus menjalani proses hukum, dan 10 diantaranya divonis penjara 3 hingga 10 tahun. Pada tahun 2017 ini pun aksi-aksi serupa masih saja muncul. Bahkan vonis 7,5 tahun bagi eksekutor klithih pada bulan Maret kemarin diketok pertengahan April ini.

Aksi kekerasan pelajar ini tentu menjadi keprihatikan banyak pihak. Keluarga, madrasah, pemerintah daerah, kepolisian , lembaga perlindungan anak, bahkan masyarakat umum pun turut peduli. Berbagai tindakan penanganan dan pencegahan pun dilakukan oleh pihak kepolisian. Tim dari Lembaga Perlindungan anak proaktif  memberikan  pendampingan bagi para pelaku  tindakan. Bahkan DPRD DIY baru-baru ini tengah menggodok Raperda “Klithih”. dan idealnya sekolah/ madrasah  turut andil memberikan kontribusi dalam rangka menumpas aksi-aksi klithih.

Peran Madrasah

Ada banyak hal yang bisa dilakukan  madrasah dalam turut serta mengikis aksi yang semakin meresahkan masyarakat ini. Pertama, bekerjasama dengan Kanwil Kementrian Agama serta  Dinas Pendidikan  untuk melakukan gerakan deteksi dini potensi klithih yang mungkin muncul pada siswa di madrasah tersebut. Hasil deteksi  kemudian dilaporkan dan dievaluasi bersama, tujuannya agar mampu  merancang tindakan penanganan yang tepat.

Kedua, melakukan tindakan preventif dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan . Kegiatan sosialisasi dan pendampingan bisa diusahakan d bekerjasama dengan pihak kepolisian serta  KPAI ( Komisi, Perlindungan Anak Indonesia). Sosialisasi dapat berupa  bahaya tindakan klithih, dampak hukum yang mungkin timbul karena aksi tersebut serta bagaimana keluar dari komunitas yang rawan terhadap tindakan klithih. Pendampingan secara psikologis dari KPAI juga diperlukan untuk anak yang telah mengalami atau belum.. Anak-anak yang telah terindikasi melakukan klithih tentunya perlu  dilakukan pendampingan dan konseling. Proses konseling yang bisa dilakukan menggunakan pendekatan individual maupun komunal.  Dalam melakukan konseling peran guru, orang tua dan lembaga hendaknya sinergis. Di lingkungan madrasah guru BK , wali kelas dan wakil kepala urusan kesiswaan saling bekerjasama, kemudian ditindaklanjuti dengan pemantaun serta bimbingan dari orang tua. Dan KPAI pun bisa turut serta dilibatkan terutama untuk pendampingan-pendampingan individual maupun komunal.

Ketiga, membangun jaringan komunikasi yang aktif antara pihak madrasah dengan orang tua. Informasi kegiatan anak di dalam dan di luar kegiatan pembelajaran baiknya diketahui kedua pihak, yaitu guru dan orang tua. Teknologi yang tersedia semacam media sosial, WA, BBM dan line bisa dimanfaatkan bersama.

Langkah berikutnya, keempat dengan membangun jalur komunikasi peergroup yang sehat. Komunikasi teman sebaya bisa difasilitasi oleh Guru bimbingan konseling, wali kelas dan siswa. Hal ini untuk memudahkan kita menyentuh pribadi anak-anak dengan lebih dekat.

Kelima, menganekaragamkan kegiatan ekstra kurikuler untuk menyalurkan minat, bakat serta energi anak-anak untuk hal-hal yang positif. Ekstrakukikuler beladiri bisa menjadi alternatif, bila selama ini hanya ada satu jenis mungkin bisa ditambah dengan  target prestasi tertentu.

Keenam, membangun lingkungan yang ramah di madrasah dengan tauladan dan pembiasaan perilaku positif. Anak-anak di madrasah  perlu dibiasakan menyelesaikan setiap permasalahan dengan tenang dan bijak. Semua elemen madrasah meliputi pendidik maupun tenaga pendidikan idealnya sanggup memberikan tauldan. Bisa juga untuk lebih menguatkan, madrasah merancang dan menerapakan sebuah gerakan yaitu Gerakan Madrasah Ramah  Anak. Dimana unsur-unsurnya bisa dimodifikasi dan disesuaikan dari gerakan sekolah  ramah anak yang juga telah digulirkan pemerintah.

Ketujuh, sebagai tindak lanjut gerakan  madrasah  ramah anak langkah berikutnya membangun gerakan bersama menolak kekerasan.  Gerakan ini idealnya dibangun oleh banyak pihak, dari elemen siswa, guru, orang tua, pemerintah daerah, kepolisian, lembaga perlindungan anak dan pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian.  Gerakan bersama ini bisadimulai dengan kampanye tolak klithih yang melibatkan  berbagai pihak tersebut, namun dengan fokus mengaktifkan peran dan kesadaran siswa. Langkah selanjutnya dengan deklarasi bersama Madrasah Anti Klithih, kemudian diikuti dengan kegiatan yang berkesinambungan mencegah aksi-aksi kekerasan. Kegiatan-kegiatan lanjutan bisa dimotori sekolah dengan bekerjasama dengan Kanwil Kementrian Agama, dinas pendidikan, kepolisian, dan KPAI sehingga kegiatan bisa lebih terstruktur dan tepat tujuan.

Langkah terakhir, kedelapan, madrasah perlu aktif memberikan masukan terkait penggodokan Raperda Ketertiban Umum yang tengah digodog DPRD DIY, salah satunya terkait tertib pendidikan.

Dengan langkah-langkah di atas harapannya madrasah  turut menunjukkan komitmen dan perannya dalam mengikis aksi klithih di kalangan pelajar. Tentu saja tidak biasa sendiri perlu dukungan banyak pihak, namun apapun itu mari kita mulai dan segera mungkin kita laksanakan. Semoga apapun peran kecil kita, sanggup memberikan kontribusi positif. (*)

Tulisan ini disiarkan pertama kali di Majalah Bakti No 292 TH XXIV Maret-April 2017.

Thanks for reading Peran Madrasah Mengikis Klithih | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Peran Madrasah Mengikis Klithih

Posting Komentar