Musyawarah FKUB Kulon Progo DIY Libatkan Barokatussoliha, Anggota Pergumapi Asal Kulon Progo

April 10, 2018
Selasa, 10 April 2018

Pergumapi.or.id--Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulon Progo menggelar musyawarah pada Selasa (10/4) di RM Girli. Musyawarah yang melibatkan beberapa utusan dari penganut agama yang ada di Kulon Progo itu melibatkan Barokatussolihah, anggota Pergumapi yang juga mengajar mata pelajaran Bahasa Arab di MTs Negeri  3 Kulon Progo.

Guru berprestasi tingkat nasional tahun 2016 itu menyatakan senang karena telah menjadi salah satu utusan yang dipercaya untuk mengikuti musyarah tersebut. “Saya sangat menyambut baik dengan hadirnya forum kerukunan umat beragama yang ada di Kulon Progo ini, karena keberadaannya dapat dijadikan sebagai sarana untuk menjalin rasa toleransi antaragama yang diakui di Indonesia”, ujar Barokatussoliha saat diwawancarai.

Musyawarah Kabupaten Forum Kerukunan Umat Beragama Kulon Progo ini diselenggarakan atas dasar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2007 dan perubahan Nomor 31 Tahun 2008, serta Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 189 Tahun 2013 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama.  Musyawarah yang dilaksanakan secara berkala ini dibuka langsung oleh Budi Hartono selaku Kepala Kesbangpol  dengan bacaan basmallah.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo yang kehadirannya diwakili oleh Kabag TU, Mustolih, sangat mengapresiasi terbentuknya FKUB serta menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dan pengabdian yang telah diberikan oleh anggota FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kulon Progo dan berharap agar jalannya musyawarah lancar dan tetap dalam rida Allah swt.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama periode 2013-2018, yakni Muntachob, memaparkan bahwasanya jumlah seluruh pengurus FKUB adalah 17 orang yang terdiri atas perwakilan masing-masing agama yakni Kristen, Budha, Katolik, dan Hindu sebanyak 4 orang dan selebihnya, 13 orang, adalah muslim. “Alhamdulilah, selama satu periode tidak pernah muncul konflik intern maupun antarumat beragama, karena besarnya rasa toleransi yang telah terbentuk antaraagama serta keberadaan pengurus yang telah dibagi pada berbagai bidang kerja telah bekerja secara maksimal,” demikian lanjut Muntachob. 

Dalam ketentuan umum, kerukunan umat beragama adalah suatu keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dengan berpijak pada penjelasan tersebut maka musyawarah kabupaten FKUB ini diharapkan agar benar-benar menghasilkan sebuah keputusan yang bermanfaat bagi harmonisasi keberlangsungan kehidupan berbagai umat beragama di Kulon Progo khususnya, dan di Indonesia pada umumnya. (Izs/Rin)

Thanks for reading Musyawarah FKUB Kulon Progo DIY Libatkan Barokatussoliha, Anggota Pergumapi Asal Kulon Progo | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Musyawarah FKUB Kulon Progo DIY Libatkan Barokatussoliha, Anggota Pergumapi Asal Kulon Progo

Posting Komentar